Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (“UU No. 6/2017”). Pasal 26 RUU Cipta Kerja mengatur mengenai perubahan UU No. 6/2017 yaitu tentang Dewan Arsitek Indonesia, standar kinerja arsitek, Surat Tanda Registrasi Arsitek, lisensi, arsitek asing, pembinaan dan sanksi untuk praktik arsitek.
Dewan Arsitek Indonesia
Arsitek merupakan seseorang yang menyelenggarakan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan dan kota. Layanan Praktik Arsitek meliputi:
- Perencanaan kota dan tata guna lahan;
- Manajemen proyek dan manajemen konstruksi;
- Pendampingan masyarakat; dan/atau
- Konstruksi lain.
Guna membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek, dibentuk Dewan Arsitek Indonesia (“Dewan”) yang bersifat mandiri dan independen. Dewan dibentuk oleh Organisasi Profesi dan beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:
- Anggota Organisasi Profesi;
- Pengguna Jasa Arsitek; dan
- Perguruan tinggi.
- Berdasarkan RUU Cipta Kerja, Dewan bertugas menetapkan syarat bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek dan akan dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat.
Standar Kinerja Arsitek
Dalam memberikan layanan Arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek guna menjamin efisiensi, efektivitas dan syarat mutu yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek. Sebelumnya di dalam Pasal 5 ayat (3) UU No. 6/2017 standar kinerja Arsitek telah diatur dan pengaturan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri. Adapun Peraturan Menteri terkait yang telah terbit adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultan Konstruksi. Namun di dalam RUU Cipta Kerja standar kinerja Arsitek tidak lagi dirinci dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Surat Tanda Registrasi Arsitek
Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (“STRA”). Dalam hal pembangunan bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, UU No. 6/2017 tidak mewajibkan adanya STRA. Khusus untuk pembangunan bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, STRA dan keterlibatan Arsitek tidak diwajibkan.
Untuk memperoleh STRA, Pasal 7 jo. Pasal 10 UU No. 6/2017 telah menetapkan syarat sebagai berikut:
- Mengikuti program magang secara terus-menerus selama paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang lulus program pendidikan Arsitektur atau memiliki pengalaman kerja Praktik Arsitek paling singkat 10 (sepuluh) tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau;
- Memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui Uji Kompetensi yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat Tanda Registrasi Arsitek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan registrasi ulang dengan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan STRA yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (vide Pasal 26 RUU Cipta Kerja).
No. Registrasi : 17315 162 1200
No. Registrasi : 2.01.0.0003285
Kenapa Anda Harus Memilih Saya
PROSES KERJA
1. HUBUNGI KAMI
Desain dengan kreatifitas tinggi untuk memberikan konsep-konsep desain yang terbaik untuk tipe dan jenis bangunan & interior apapun.
2. PROPOSAL
Kami akan memberikan proposal harga / biaya pembuatan desain.
3. DESAIN
Setelah proposal disetujui, kami akan memulai proses mendesain sesuai hasil diskusi.
4. PENYERAHAN
Setelah desain selesai, kami akan mengirimkan semua file dan gambar kerja ke alamat Anda.
Pilih Paket Terbaik Anda
Layanan Profesional
Paket-1 Best Seller
Paket-2 Silver
Paket-3 Gold
Paket-4 Platinum
Bangunan Hotel
Rumah Tinggal 2 Lantai
Rumah Tinggal 2 Lantai
Rumah Tinggal 2 Lantai
Bangunan Perkantoran Indosat
Rumah Tinggal 2 Lantai
Bangunan Pendidikan SDN 005 Rokan Baru
Bangunan Pendidikan SDN 027 Sintong
Bangunan Pendidikan SDN 004 Sinaboi
Bangunan Pendidikan SDN 003 Sei Bakau
Bangunan Retail Wahana Honda Bintaro
Bangunan Retail Wahana Honda Jatinegara
Bangunan Retail Wahana Honda Tanah Tinggi
Bangunan Retail Cinemaxx Phinisi Point
Rumah Tinggal 2 Lantai
Rumah Tinggal 2 Lantai
Rumah Tinggal 1 Lantai
Rumah Tinggal 1 Lantai
Kitchenseet
TV Cabinet
Kitchenseet
TV Cabinet
Clients and Partners
