Jasa Desain Arsitektur

Profesional

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (“UU No. 6/2017”). Pasal 26 RUU Cipta Kerja mengatur mengenai perubahan UU No. 6/2017 yaitu tentang Dewan Arsitek Indonesia, standar kinerja arsitek, Surat Tanda Registrasi Arsitek, lisensi, arsitek asing, pembinaan dan sanksi untuk praktik arsitek.

Dewan Arsitek Indonesia

Arsitek merupakan seseorang yang menyelenggarakan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan dan kota. Layanan Praktik Arsitek meliputi:

  1. Perencanaan kota dan tata guna lahan;
  2. Manajemen proyek dan manajemen konstruksi;
  3. Pendampingan masyarakat; dan/atau
  4. Konstruksi lain.

Guna membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek, dibentuk Dewan Arsitek Indonesia (“Dewan”) yang bersifat mandiri dan independen. Dewan dibentuk oleh Organisasi Profesi dan beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:

  1. Anggota Organisasi Profesi;
  2. Pengguna Jasa Arsitek; dan
  3. Perguruan tinggi.
  4. Berdasarkan RUU Cipta Kerja, Dewan bertugas menetapkan syarat bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek dan akan dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat.

Standar Kinerja Arsitek

Dalam memberikan layanan Arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek guna menjamin efisiensi, efektivitas dan syarat mutu yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek. Sebelumnya di dalam Pasal 5 ayat (3) UU No. 6/2017 standar kinerja Arsitek telah diatur dan pengaturan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri. Adapun Peraturan Menteri terkait yang telah terbit adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultan Konstruksi. Namun di dalam RUU Cipta Kerja standar kinerja Arsitek tidak lagi dirinci dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Surat Tanda Registrasi Arsitek

Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (“STRA”). Dalam hal pembangunan bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, UU No. 6/2017 tidak mewajibkan adanya STRA. Khusus untuk pembangunan bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, STRA dan keterlibatan Arsitek tidak diwajibkan.

Untuk memperoleh STRA, Pasal 7 jo. Pasal 10 UU No. 6/2017 telah menetapkan syarat sebagai berikut:

  1. Mengikuti program magang secara terus-menerus selama paling singkat 2 (dua) tahun bagi yang lulus program pendidikan Arsitektur atau memiliki pengalaman kerja Praktik Arsitek paling singkat 10 (sepuluh) tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau;
  2. Memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui Uji Kompetensi yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Surat Tanda Registrasi Arsitek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan registrasi ulang dengan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan STRA yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (vide Pasal 26 RUU Cipta Kerja).

PROSES KERJA

1. HUBUNGI KAMI

Desain dengan kreatifitas tinggi untuk memberikan konsep-konsep desain yang terbaik untuk tipe dan jenis bangunan & interior apapun.

2. PROPOSAL

Kami akan memberikan proposal harga / biaya pembuatan desain.

3. DESAIN

Setelah proposal disetujui, kami akan memulai proses mendesain sesuai hasil diskusi.

4. PENYERAHAN

Setelah desain selesai, kami akan mengirimkan semua file dan gambar kerja ke alamat Anda.

Pilih Paket Terbaik Anda

Layanan Profesional

Paket-1 Best Seller

Paket-2 Silver

Paket-3 Gold

Paket-4 Platinum

Clients and Partners